gaji pns golongan

2024-05-09


Besaran Tunjangan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru tentang kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Peraturan ini memuat kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8%, untuk golongan I hingga IV. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 ...

Gaji PNS Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Gaji PNS Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900. Gaji PNS Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500. Gaji PNS Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500. Tabel gaji PNS 2023 berdasarkan golongan 1 dapat disimak di bawah ini: Gaji PNS Golongan 2. Berikut ini daftar gaji pokok PNS golongan 2:

Jadwal THR PNS 2024. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR di tahun 2024 ini akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 11/12 Maret 2024. Artinya, pencairan THR untuk pegawai negeri kemungkinan akan dilakukan pada 30-31 Maret 2024.

Namun besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.200. Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil.

SERAMBINEWS.COM- Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 (tabel gaji pokok PNS 2021).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 maupun gaji ke-13. Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara ...

Dalam peraturan ini, terdapat daftar gaji PNS yang terbagi dalam empat golongan, yaitu Golongan Ia hingga Golongan IVe. Baca Juga: Mengenal Apa Itu ASN Karier dan Cara Menggunakannya. Rincian daftar besaran gaji PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.

Sehingga yang paling rendah mendapatkan THR adalah Golongan Ia, mereka memiliki kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600. Sedangkan yang tertinggi adalah di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880. ...

1. Gaji PNS Golongan 2A= Rp 2.022.200 (0 tahun)-Rp 3.373.600 (33 tahun) 2. Gaji PNS Golongan 2B= Rp 2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun) 3. Gaji PNS Golongan 2C= Rp 2.301.800 (3 tahun)-Rp 3.665.000 (33 tahun) 4. Gaji PNS Golongan 2D= Rp 2.399.200 (3 tahun)-Rp 3.820.000 (33 tahun) C. Gaji PNS Golongan III. 1.

Peta Situs